Showing posts with label Berita Halal. Show all posts
Showing posts with label Berita Halal. Show all posts

Indonesia Jadi Rujukan Halal di 24 Negara

6:58 AM Add Comment
Indonesia Jadi Rujukan Halal di 24 Negara - Indonesia  memiliki peran penting dengan menjadi rujukan dalam penentuan halal. Ini karena penetapan halal di dunia masih bervariasi dan banyak versi. Indonesia hadir menjadi penengah atau bahkan pelopor untuk menentukan proses penetapan halal yang benar. Yaitu, dengan menggabungkan kelompok ilmuwan dan ahli fiqih.



Standar halal Indonesia pun sekarang sudah dijadikan rujukan untuk 24 negara. Terakhir Rusia, menyatakan ingin mengikuti standar halal Indonesia. "Ini merupakan bukti, respon internasional sendiri juga sangat positif," ujar Presiden Dewan Pangan Halal Dunia (WHFC) Lukmanul Hakim di Semarang, Sabtu (23/3).

Saat ini, jelas dia, perdagangan produk pangan halal kini tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang eksklusif. Namun sudah berpeluang mendominasi perdagangan dunia. Perdagangan produk pangan halal dunia dewasa ini sudah mencapai 630 miliar dolar. Atau mendekati 50 persen perdagangan pangan dunia yang mencapai 1,3 triliun dolar. Ini dapat diartikan perdagangan halal ini sudah menjadi perdagangan global dan tidak lagi eksklusif.

"Dulu perdagangan halal ini dianggap sangat eksklusif dan hanya untuk orang Islam," ujarnya.

Sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, Indonesia diminta dapat memanfaatkan peluang ini. Karena dalam waktu singkat, pangan halal akan mendominasi perdagangan internasional. Misalnya, Amerika Serikat dan Australia yang fokus menggarap perdagangan halal. "Tak ketinggalan beberapa negara Uni Eropa juga sudah membuat standar halal," ujarnya.(Kabar Halal)

Industri Halal di Cina Menggeliat

6:57 AM Add Comment
Industri Halal di Cina Menggeliat - Muslim China terus membangun dan memperkokoh eksistensinya dengan mengembangkan industri halal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.



"Sudah lebih dari 10.000 pabrik, restoran makanan dan minuman yang menerima sertifikat halal," kata Ketua Komisi Makanan Halal Ningxia, Wang Shengjun, di Yinchuan, ibukota propinsi Ningxia, ketika menerima para wartawan Indonesia dan Malaysia, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, Ningxia punya dua kawasan industri halal di Wuchong, salah satu kota di provinsi itu. Nilai produk halal di Ningxia telah mencapai 50 juta yuan atau senilai Rp70 miliar.

Ningxia adalah provinsi di China yang mendapatkan otonomi sejak tahun 1958 karena etnis Hui identik dengan Muslim dan merupakan mayoritas dari 35 etnis China lainnya yang hidup di Ningxia. "Dari 6,3 juta warga yang tinggal di Ningxia, 2,25 juta atau 38 persen merupakan etnis Hui yang Muslim, sisanya adalah etnis Han, dan etnis China lainnya," kata Wang Shengjun.

Industri halal Ningxia terus melebarkan sayapnya ke pasar domestik, bahkan penerbangan dari Beijing ke Urumqi, atau Beijing ke Yinchuan, ibu kota Ningxia, makanan di pesawat semuanya sudah berlabel halal. "Bukan hanya domestik, kami sudah bekerja sama dengan industri halal Arab Saudi, Qatar, Mesir dan Malaysia untuk saling mengakui sertifikat halal sehingga produk kami dapat masuk ke pasar mereka, begitu juga sebaliknya," kata Wang Shengjun.

Ketika ditanya mengapa dengan Indonesia belum, dia mengakui hubungan industri halal dengan Indonesia baru saja dijajaki. "Kami baru mulai kerja sama internasional sejak tahun 2008, tetapi dengan Malaysia sudah sejak tahun 2006. Kami sudah berkunjung ke Indonesia. Kami mau kerja sama dengan industri halal Indonesia karena Indonesia adalah penting bagi kami," tambah ketua komisi industri halal Ningxia.

Industri halal Ningxia sudah dilengkapi dengan laboratorium yang paling canggih di China didukung 15 pakar, 300 staf.
"Biaya untuk mendapatkan sertifikat halal sangat murah, yakni hanya 3.700 yuan atau Rp5,1 juta," katanya. Walau sudah banyak perusahaann memiliki label halal namun sewaktu-waktu petugas akan datang ke pabrik dan meninjau proses produksi mereka.(Kabar Halal)

Produk Halal Indonesia Mulai Mendunia

6:54 AM Add Comment
Produk Halal Indonesia Mulai Mendunia - Aneka produk halal Indonesia terus diperkenalkan ke pasar internasional melalui pameran-pameran besar di luar negeri, seperti Mihas 2016 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pameran ini banyak dikunjungi para pembeli mancanegara.



"Dengan mengikuti pameran tersebut diharapkan masyarakat internasional makin mengenal produk-produk halal Indonesia," kata Atase Perdagangan KBRI Kuala Lumpur, Fajarini Puntodewi di Paviliun Indonesia dalam pameran Mihas 2016, Rabu (30/3).

Menurut dia, keikutsertaan Indonesia dalam pameran ini terbilang sukses karena aneka produk halal dari produsen menengah maupun besar mampu meraih transaksi cukup besar. Dalam beberapa tahun terakhir ini, transaksinya terus meningkat dan jenis produk yang diminati konsumen mancanegara juga terus bertambah. Ini menunjukkan kualitas, harga maupun kemampuan berproduksi mampu bersaing dengan produk halal dari negara lain.

Pada 2013, hasil transaksi baru sekitar satu juta ringgit dan 2014 meningkat menjadi 2 juta ringgit dan bahkan pad 2015 mencapai 2,5 juta ringgit Malaysia setara Rp 8 miliar.

"Sepanjang keikutsertaan Indonesia dalam pameran ini, hasil transaksi menunjukkan tren meningkat, dan tahun 2016 diharapkan diatas 2,5 juta ringgit," ucap dia.

Produk halal Indonesia yang kerap mendapatkan transaksi bagus di antaranya produk makanan dan minuman olahan, produk kesehatan dan kosmetika. Sementara itu, para peserta pameran yang berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air merasakan besarnya manfaat keikutsertaan dalam pameran ini di samping meraih penjualan tapi juga dapat mempelajari perkembangan produk dari negara lain yang ikut dalam pameran tersebut.

Hajjah Sulami Bahar, pengusaha produk makanan olahan dari buah-buahan merasakan betapa besarnya ikut pameran ini, karena dapat bertemu dengan para pembeli potensial dari mancanegara. "Hari ini cukup banyak pengunjung yang singgah untuk mengetahui produk-produk yang ditawarkan. Bahkan ada seorang pengusaha asal China yang ingin membeli dalam partai besar produknya. Dia mau beli hingga 10 kontainer," kata dia.

Senada disampaikan Katrin, pengusaha bawang goreng berdomisili di Jakarta yang mendapatkan pesanan untuk Jepang.
"Nanti pembeli tersebut akan melihat pabrik kami untuk memastikan sejauh mana kemampuan produksinya," ucap dia sambil menjelaskan produk bawang gorengnya ini telah mendapatkan pasaran kuat di dalam negeri dan dijual di pasar swalayan besar di Tanah Air.

Dalam pameran The 13th Malaysia International Halal Showcase (Mihas 2016), Paviliun Indonesia berukuran cukup luas sehingga mampu menampung 30 perusahaan dari kalangan UKM dan beberapanya industri besar. Sejumlah UKM yang ambil bagian dalam pameran Mihas 2016 ini di antaranya berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, DKI Jakarta atau pun Riau.

Produk yang ditawarkan mulai dari makanan dan minuman olahan, produk kesehatan dan kosmetika. Pameran Mihas 2016 berlangsung sejak 30 Maret hingga 2 April dan berlangsung di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC)(Kabar Halal)

LPPOM MUI Mulai Kenalkan Sertifikasi Halal Online

6:51 AM Add Comment
LPPOM MUI Mulai Kenalkan Sertifikasi Halal Online - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pusat maupun provinsi mulai menyelenggarakan pengenalan program layanan sertifikasi halal berbasis online Cerol-SS23000 di Hotel Mercure, Ancol (16/5).

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menyatakan, peningkatan kualitas pelayanan oleh LPPOM MUI harus dilakukan, karena dalam waktu dekat akan menghadapi beberapa ketentuan baru dalam bidang sertifikasi halal, salah satunya pemberlakukan Undang-undang (UU) no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Program pengenalan Cerol-SS23000 merupakan salah satu dari langkah LPPOM MUI dalam meningkatkan kualitas, dan kompetensi yakni penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat (SDM) dan implementasi (pelaksanaan) teknologi informasi, demikian laporan LPPOM MUI yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).



Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin menyatakan dalam sambutannya, pelayanan yang cepat, mudah, murah dan professional kini telah menjadi tuntutan masyarakat. Dan untuk mencapai tujuan implementasi pelayanan sertifikasi halal berbasis online menjadi sebuah keharusan.

Oleh karena itu, LPPOM MUI provinsi diharapkan mampu menerapkan program tersebut, agar sertifikasi halal berbasis online tidak hanya berpusat di LPPOM MUI pusat.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas perlunya membangun kesamaan sikap dan visi di antara seluruh jajaran pengurus LPPOM MUI, baik di pusat maupun di daerah agar tugas pelayanan sertifikasi halal kepada masyarakat dapat tercapai secara optimal.(Kabar Halal)

Kemenpar Akan Keluarkan Aturan Standar Wisata Halal

6:50 AM Add Comment
Kemenpar Akan Keluarkan Aturan Standar Wisata Halal - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan segera meluncurkan peraturan tentang standarisasi wisata halal yang selama ini belum ada sehingga pelaku bisnis mengalami kesulitan termasuk ketika menjelaskan definisi halal di Indonesia kepada wisatawan asing.


Salah satu pelaku bisnis, Farida Ningsing dari Cheria Travel menuturkan, karena masyarakat Indonesia yang beragama Muslim merasa tidak perlu mencantumkan label halal di restoran. Hal ini berbeda jika di luar negeri.

Menurut Farida yang sudah menggeluti bisnis pariwisata halal selama lima tahun, pencatuman logo halal merupakan hal yang penting agar membantu wisata halal untuk berkembang. Diharapkan hal itu mampu mendatangkan wisatawan asing yang menggunakan paket wisata halal, demikian dilaporkan oleh Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (19/5).

Selain standar halal yang belum jelas, menurutnya aspek kebersihan dan keamanan di tempat wisata pun belum begitu terjamin. Seperti banyaknya duri dan beling di pantai membuat para wisatawan jadi enggan untuk pergi ke pantai.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Bisnis dan Pemerintah Kemenpar, Susanti mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan menteri tentang standarisasi wisata halal.(Kabar Halal)

IDB Dukung Kerjasama Sektor Wisata Halal di Indonesia

6:48 AM Add Comment
IDB Dukung Kerjasama Sektor Wisata Halal di Indonesia - lamic Development Bank (IDB) merupakan lembaga, yang membiayai pembangunan internasional dan menindak lanjutinya.  Saat ini, IDB mengaku siap mengembangkan wisata halal di Indonesia.

Presiden IDB, Ahmad Mohame Ali al-Madani mengatakan, mengaku siap bekerja sama dengan Indonesia, temasuk provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengembangkan wisata halal, agar wisata halal anggota IDB meningkat, demikian laporan Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (19/5).


“IDB siap bekerja sama dengan pemerintah NTB dalam pengembangan wisata halal dan bekerja sama dengan anggota IDB lainnya,” ujarnya saat memberi sambutan saat acara roadshowi IDB di Lombok Barat, saat menuju Annual Meeting ke-41 IDB Group yang akan dilaksanakan pada Mei di Jakarta.

Menurutnya, Indonesia memiliki peran penting dalam pembentukan IDB dan berperan aktif dalam pembangunan ekonomi negara anggota IDB dalam bebera tahun belakangan ini.

Gubernur NTB, TGH Zainul Majdi, mengajak seluruh investor menanamkan investasi di NTB. Dia mengakui bahwa sumber daya yang ada masih jauh dari kebutuhan untuk membangun secara maksimal.(Kabar Halal)

Sumatera Barat Ikuti Seleksi Nasional dan Internasional Destinasi Wisata Halal 2016

6:44 AM Add Comment
Sumatera Barat Ikuti Seleksi Nasional dan Internasional Destinasi Wisata Halal 2016 - Sebagai daerah dengan mayoritas muslim Sumatera Barat memastikan ikut dalam pemilhan Anugerah sebagai satu kawasan destinasi halal.



“Kita telah memiliki kemampuan untuk wisata halal, namun tinggal pengakuan dari internasional,” jelas Drs. H Burhasman,MM , kepala  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sumatera Barat.

Wisata halal merupakan salah satu pengakuan dunia internasional terhadap fasilitas kepariwisataan. Diharapkan anugerah tersebut mampu meningkatkan wisatawan muslim internasional datang ke Sumatera Barat.

Sebelumnya, daerah Lombok telah mendapatkan anugerah sebagai destinasi wisata halal, bersama hotel Sofyan sebagai hotel yang ramah wisatawan muslim.

Secara lengkap Kompetisi Pariwisata Halal Tingkat Nasional Tahun 2016 kali ini,

1.    Kategori Penerbangan Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

2.    Kategori Airport Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

3.    Kategori Hotel Keluarga Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

4.    Kategori Hotel Luxurious Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

5.    Kategori Apartemen Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

6.    Kategori Resort Pantai Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

7.    Kategori Biro Perjalanan Wisata Halal Terbaik

8.    Kategori Website Travel Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

9.    Kategori Perusahaan Kapal Pesiar Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

10.    Kategori Destinasi Bulan Madu Ramah Wisatawan Muslim Terbaik

11.    Kategori Operator Haji dan Umroh Terbaik

12.    Kategori Destinasi Wisata Halal Terbaik

13.    Kategori Destinasi Kuliner Halal Terbaik

14.    Kategori Destinasi Budaya Ramah Wisatawan Muslim

Penilaian tersebut akan meliputi profil, berupa komitmen pada kepatuhan untuk memenuhi kebutuhan Wisatawan Muslim, Komitmen terhadap Sertifikasi Halal untuk produk makanan dan minuman, Komitmen untuk penyediaan fasilitas kemudahan untuk beribadah dan kebijakan, struktur organisasi, kepemimpinan, sistem operasional.

Seleksi berupa administrasi dan vote

“Butuh dukungan banyak pihak, termasuk admin – admin media online,dan sosial media di Sumatera Barat,” ujar Asnul official group Instagram dari Minang Sedunia kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Seleksi anugera pariwisata halal tahun ini akan meliputi jadwal berikut :
1.    Pendaftaran peserta    13 Juni – 1 Juli 2016

2.    Seleksi dan pengumuman nominator    11 – 14 Juli 2016

3.    Pelaksanaan Voting 14 Juli – 7 Agustus 2016

4.    Pengumuman pemenang    11 Agustus 2016

5.    Pemberian penghargaan pemenang    11 Agustus 2016(Kabar Halal)

Ada Sertifikat Halal untuk Kerudung?

6:40 AM Add Comment
Ada Sertifikat Halal untuk Kerudung?  - Label busana muslim dari retailer besar Shafco, Zoya, mengejutkan banyak pihak setelah mengumumkan telah mendapat sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indoneisa untuk produk kerudungnya.



Dalam akun Instagram resmi dari Zoya, @zoyalovers, terdapat poster pengumuman yang bertuliskan, "Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahkuah Anda? yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emuslifer pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi,"

Lantaran pengumuman Zoya tersebut, netizen heboh perihal halalnya kerudung atau tidak.
Di Twitter banyak netizen yang skeptis dan kritis terhadap kerudung halal.

Salah satunya akun dengan nama Puad Hasan yang menulis, "Ribet bin lebay, menurut Anda setelah kerudung halal, lalu baju koko halal?,".

Ada pula akun Lintang Tunju Manik yang menulis, "Kerudung halal pertama di Indo? oh jadi selama ini berjuta-juta wanita di sini pake kerudung haram? Gosh, MUI.."

Lalu, tak sedikit netizen yang tidak ragu melontarkan komentar sarkastik, mempertanyakan uang untuk membeli kerudung halal, apakah uang itu halal atau haram.

Tata menulis, "Sampe uang buat beli kerudungnya ditelusuri dapet dari mana. #halaljangannanggung,"(Kabar Halal)

Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Agar Diakui MUI

6:39 AM Add Comment
Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri Harus Penuhi 7 Syarat Ini, Agar Diakui MUI - ebagian produk impor menampilkan logo halal dari lembaga sertifikasi halal negara asalnya pada kemasannya. Namun, agar kehalalannya terjamin, MUI menetapkan sertifikat halal luar negeri yang bisa dipertanggungjawabkan adalah yang diakui MUI.



Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Ma'ruf Amin, produk yang disertifikasi halal oleh lembaga halal luar negeri baru terjamin halal jika sudah menggunakan standar MUI. "Di sinilah MUI melakukan verifikasi terhadap lembaga halal dunia," ujar Ma'ruf.

Untuk mendapat pengakuan atau endorsement MUI, lembaga sertifikasi halal luar negeri harus memenuhi tujuh persyaratan berikut:

1. Lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetika haruslah lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang legal/berbadan hukum dan/atau Islamic center yang mengemban tugas utama mendidik umat Islam agar mengamalkan ajaran-ajaran Islam, dan memberikan/menyediakan fasilitas bagi umat Islam untuk penyelenggaraan ibadah maupun pendidikan Islam.

2. Organisasi keislaman yang legal ini harus memiliki kantor yang permanen dan dikelola/dijalankan sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

3. Organisasi keislaman harus memiliki dewan/komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal. Dewan/komisi fatwa yang dimaksud harus beranggotakan minimal 3 (tiga) orang ulama/ilmuwan muslim yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum Islam dan berkompetensi menetapkan fatwa. Di luar kelompok ilmuwan muslim tersebut, organisasi keislaman itu juga harus memiliki minimal 2 (dua) orang ilmuwan yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan/audit halal di rumah potong hewan (RPH), restoran, industri (pabrik), dan proses pengolahan industri (pangan).

4. Lembaga sertifikasi halal harus memiliki Standard Operating Procedures (SOP). SOP itu paling tidak harus memiliki ketentuan/prosedur pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan/audit halal ke pabrik (proses produksi), laporan audit, dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa.

5. Semua file administrasi (formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya) yang dimiliki/dikelola oleh organisasi keislaman itu harus ditata dengan sistem yang baik, sehingga perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

6. Lembaga sertifikasi halal itu harus memiliki jaringan kerjasama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC).

7. Dapat menjalin kerjasama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.


SUMBER: LPPOM MUI(Kabar Halal)

MUI: Sepatu dan Baju Harus Punya Sertifikasi Halal

6:35 AM Add Comment
MUI: Sepatu dan Baju Harus Punya Sertifikasi Halal - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan kembali sertifikasi halal, selain makanan dan minuman kali ini organisasi masyarakat keagamaan itu mengeluarkan sertifikasi halal terhadap produk seperti, seperti, baju, celana dan pakaian lainnya.


Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, semua produk sandang harus bersertifikasi halal, pasalnya ungkap dia ada bahan-bahan pakaian yang terbuat dari kulit babi.

"Makanya kita pastikan yang dipakai itu halal, seperti sepatu baju dan produk sandang," ujar Ma'ruf.

Keputusan MUI tersebut karena merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan MUI berlandaskan kepada UU tersebut.

"Iya keputusan kita (MUI) itu menurut UU untuk barang gunaan halal," katanya.

Dia menambahkan, MUI akan terus melakukan sosialisasi terhadap sertifikasi halal terhadap pakaian, sepatu dan lain-lain tersebut, dia berharap agar pemerintah satu suara terhadap keputusan MUI tersebut.

"Iya ke depan MUI akan sosialiasi itu," pungkasnya.(Kabar Halal)

Kesadaran Pengusaha akan Sertifikasi Halal Terus Meningkat

6:33 AM Add Comment
Kesadaran Pengusaha akan Sertifikasi Halal Terus Meningkat - Kesadaran perusahaan produk Indonesia akan sertifikasi produk halal diklaim semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim mengatakan jumlah sertifikasi halal yang diberikan pada produk pada Januari-Juni 2015 melonjak hingga 83% secara year on year (yoy).

“Hal ini membuktikan pengusaha sudah mulai sadar bahwa sertifikasi ini sangat bermanfaat bagi usaha mereka, selain jaminan halal bagi konsumen,” kata Lukman kepada Bisnis seusai pembukaan Indonesia International Halal Expo 2015.


Dia menambahkan penduduk Indonesia sebagian besar beragama Islam, sehingga mendorong upaya sertifikasi produk tersebut merupakan langkah yang tepat bagi konsumen untuk mengetahui produk itu halal atau non-halal.

“Konsumen mempunyai hak untuk tahu, terutama untuk produk makanan dan minuman yang dikonsumsi langsung,” ujarnya.

Menurut Lukmanul, permintaan masyarakat atas produk halal mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2009, berdasarkan survei independen yang dilakukan LPPOM MUI, minat masyarakat terhadap produk halal mencapai 70%.

Bahkan, lanjutnya, angka tersebut melonjak mencapai 92,2% pada 2010, dan dipastikan terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir. Sementara itu, hingga akhir 2015, total produk yang telah bersertifikat halal mencapai 97.903.

Seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal, toyib (baik), dan aman (higienis), imbuhnya, diperlukan upaya bersama dalam pengelolaan produk halal dalam negeri, agar Indonesia bisa menjadi pemain utama di bisnis halal dunia.

LPPOM MUI telah mengakui lembaga sertifikasi halal di 28 negara di antaranya Amerika Serikat, Jepang, Taiwan, kawasan Eropa, dan Australia.

Hal tersebut dimaksudkan agar perusahaan makanan dan minuman bisa lebih mudah dalam menggunakan bahan baku impor bersertifikasi. (Kabar Halal)

Berwisata Halal ke Danau Sun Moon Taiwan

6:24 AM Add Comment
Berwisata Halal ke Danau Sun Moon Taiwan - Menurut data Global Muslim Traveler Index,Taiwan masuk ke dalam 10 besar tujuan wisata terpopuler dunia yang dikunjungi wisatawan muslim untuk berlibur.  Salah satu objek wisata di Taiwan yang berhasil menarik banyak wisatawan karena keindahannya ialah danau Sun Moon. Untuk ketersediaan makanan halal, Asosiasi muslim disana mengajak para pengusaha lokal untuk mengurus sertifikat halal yang dimaksudkan untuk menarik lebih banyak wisatawan muslim yang datang.



Danau Sun Moon merupakan perairan terluas Taiwan yang merupakan tujuan wisata terpopuler di negri itu. Danau tersebut dinamakan Sun Moon karena bagian timur danau tersebut seperti matahari (sun), sedangkan sisi baratnya seperti bulan (moon).

Hal yang paling disukai wisatawan yang datang ialah keindahan terbit dan terbenamnya matahari di tempat itu. Want China Times menyebutkan bahwa di tempat tersebut hanya terdapat satu restoran halal karena Islam merupakan agama minoritas disana.

Pada Juli tahun lalu, Asosiasi Muslim Tionghoa Taiwan mengajak para pengusaha restoran lokal untuk menghadiri workshop yang mereka adakan mengenai sertifikasi halal produk. Dalam workshop tersebut diperkenalkan budaya Islam, informasi tentang halal, juga panduan manajemen untuk menjadi restoran ramah muslim. Hal ini bertujuan agar makin banyak wisatawan muslim yang berkunjung ke danau Sun Moon dan juga menambah laba keuntungan para pengusaha restoran lokal disana.

Biro Pariwisata Taiwan mencatat bahwa hingga Maret lalu terdapat 50 restoran dan hotel yang telah bersertifikat halal. Termasuk di antaranya 11 hotel bintang lima, tiga hotel bintang empat dan dua hotel bintang dua, seperti dilansir food.detik.com.(Kabar Halal)

Tahun 2019, Seluruh produk di Indonesia Wajib Berlabel Halal

6:21 AM Add Comment
Tahun 2019, Seluruh produk di Indonesia Wajib Berlabel Halal - Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM ) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muti Arintawati mengatakan pada 2019 mendatang produk-produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal dari lembaga berwenang, seperti MUI.

“Tahun 2019, Undang-Undang Jaminan Produk Halal mulai berlaku. Dalam Undang-Undang tersebut sertifikasi halal bersifat mandatory atau wajib. UU Jaminan Produk Halal sendiri disahkan DPR RI pada 2014 lalu,” jelas Muti saat ditemui voa-islam di Global Halal Centre Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.

Jadi setiap produk baik yang diproduksi oleh perusahaan besar maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kata Muti, persoalan muncul kala UMKM ini kesulitan biaya untuk mensertifikasi halal produk-produknya.

“Kalau perusahaan menengah ke atas seharusnya masalah biaya ini tidak jadi masalah. Kalau untuk UMKM memang pemerintah harusnya menyediakan pembiayaan untuk mereka,” papar Muti.

Di dalam Undang-Undang JPH sendiri, jelas Muti, tidak mengatur soal pembiyaaan sertifikasi halal UMKM. “Pembiayaan sertifikasi halal UMKM ini bisa diatur melalui PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Muti.

Mengenai adanya keresahan para produsen tentang sifat mandatory sertifikasi halal ini, Muti menganggap keresahan itu tidak beralasan.

“Wajar saja sertifikasi halal ada biaya, toh sertifikasi mutu lainnya juga memerlukan biaya,” kata Muti mengakhiri pembicaraan.(Kabar Halal)